
Launching SiMADU di Kelurahan Sukatani
<p>Telah dilaksanakan tgl 10 juli 2024 </p><p><br></p><p&...
"Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera"
1. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi dan Berwawasan Lingkungan.
2. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Modern dan Partisipatif.
3. Mewujudkan Masyarakat yang Religius dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan dan Ketahanan Keluarga.
4. Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera, Mandiri, dan Berdaya Saing
5. Mewujudkan Kota yang Sehat, Aman, Tertib dan Nyaman
No | Dokumen | Download |
---|
Showing1to0of0results
Nama Pegawai | Jabatan | Foto Pegawai |
---|
Showing1to0of0results
Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan
mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian kegiatan kemasyarakatan dan
pelayanan masyarakat.
1.
Pengumpulan,
pengolahan data dan informasi, penginventarisasian permasalahan serta pemecahan
permasalahan yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan pelayanan;
2.
Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporkan kegiatan Seksi;
3.
Penyiapan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan
dengan kemasyarakatan dan pelayanan;
4.
Pelaksanaan
koordinasi dengan seksi lainnya dalam rangka pemberian pelayanan kepada
masyarakat;
5.
Pelaksanaan
pemberian layanan kepada masyarakat baik perizinan, non perizinan maupun
layanan administratif lainnya sesuai kewenangan Kecamatan;
6.
Pelaksanaan
fasilitasi pelaksanaan ketenagakerjaan dan transmigrasi, sosial, pendidikan,
kesehatan dan keagamaan;
7.
Pelaksanaan
fasilitasi penanggulangan permasalahan sosial;
8.
Pelaksanaan
fasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial;
9.
Pelaksanaan
pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai kewenangannya,
meliputi:
a)
pelayanan
perilaku hidup bersih dan sehat;
b)
keluarga
berencana;
c)
pelatihan
kader kesehatan masyarakat; dan/atau
d)
kegiatan
pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
10. Pelaksanaan pengelolaan kegiatan
pelayanan pendidikan dan kebudayaan sesuai kewenangannya, meliputi:
a)
penyelenggaraan
pelatihan kerja;
b)
penyelenggaraan
kursus seni budaya; dan/atau
c)
kegiatan
pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya.
11. Pelaksanaan kegiatan lembaga
kemasyarakatan sesuai kewenangannya, meliputi:
a)
pelatihan
pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau
b)
kegiatan
pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya.
12. Pelaksanaan analisis dan pengembangan
kinerja Seksi;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kegiatan perekonomian dan
pembangunan.
1.
Penginventarisasian
dan pengolahan data potensi wilayah, permasalahan serta pelaksanaan pemecahan
permasalahan yang berkaitan dengan fasilitasi perekonomian dan pembangunan;
2.
Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Seksi;
3.
Penyiapan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan
dengan fasilitasi perekonomian dan pembangunan;
4.
Penyiapan
bahan masukan dan pembinaan dalam rangka perencanaan dan pemeliharaan dan
pengembangan sarana prasarana wilayah Kelurahan;
5.
Pelaksanaan
pengembangan perekonomian dan pembangunan;
6.
Pengelolaan
bantuan-bantuan pembangunan dari pemerintah;
7.
Pelaksanaan
fasilitasi pengembangan perekonomian;
8.
Pelaksanaan
fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai kewenangannya;
9.
Pelaksanaan
analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
10.
Pelaksanaan
fasilitasi pembinaan dalam rangka meningkatkan perkoperasian dan pengusaha
ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan
kehidupan perekonomian masyarakat;
11.
Pelaksanaan
penyusunan surat keterangan yang berkenaan dengan status ekonomi masyarakat;
12.
Pelaksanakan
penyusunan perencanaan pembangunan pada musrenbang Kelurahan;
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan
Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan serta
ketentraman dan ketertiban.
1.
Pengumpulan,
pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta
melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan,
ketentraman dan ketertiban;
2.
Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Seksi;
3.
Menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan
dengan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
4.
Menyiapkan
bahan dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan Kelurahan, meliputi:
a)
menyiapkan
bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
b)
menyiapkan
bahan rapat koordinasi pemerintahan;
c)
menyiapkan
bahan dalam rangka pengusulan, pemekaran, peningkatan, penyatuan dan atau
penghapusan Kelurahan;
d)
menyiapkan
bahan dalam rangka kerjasama antar Kelurahan; dan
e)
menyiapkan
bahan dalam rangka pembinaan batas-batas wilayah.
5.
Pelaksanaan
tugas pembantuan dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan;
6.
Menyusun
dan melaporkan data monografi dan profil kelurahan;
7.
Melaksanakan
tugas bidang keagrariaan di Kelurahan, meliputi:
a)
membantu
dalam hal pendataan tanah;
b)
pemeliharaan
data pertanahan;
c)
memproses
bahan-bahan dalam rangka pembuatan akte tanah, surat pelepasan hak atas tanah
dan surat mengenai peralihan hak atas tanah, keterangan status dan bukti
kepemilikan tanah, keterangan penggadaian tanah, keterangan kewarisan,
keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan.
8.
Memproses
legalisasi administrasi pertanahan meliputi:
a)
Surat
Pernyataan Waris;
b)
Surat
Kuasa Waris;
c)
Penerbitan
Permohonan ukur tanah;
d)
surat
pertelaan; dan
e)
surat
persetujuan pembagian hak bersama.
9.
Melaksanakan
fasilitasi dan koordinasi administrasi kependudukan;
10. Penyiapan bahan pembinaan dalam rangka
penyaluran gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya yang ada
di wilayah kelurahan ke tempat penampungan;
11. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi
terkait dan memfasilitasi operasional pendayagunaan perlindungan masyarakat
kelurahan;
12. Pengkoordinasian dan pemberdayaan
potensi perlindungan masyarakat;
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan teknis administratif ketatausahaan meliputi urusan umum, kepegawaian,
keuangan, dan perlengkapan serta perencanaan evaluasi dan pelaporan.
1.
Pelaksanaan
pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian,
keuangan, administrasi data dan pelaporan;
2.
Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
3.
Pemberian
pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta
penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
4.
Penyiapan
keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan,
telepon dan sarana/prasarana kantor;
5.
Pelaksanaan
pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas dan pelayanan kerumahtanggaan
lainnya;
6.
Penyiapan
bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan rancangan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan Kelurahan;
7.
Penyiapan
bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur,
tata hubungan kerja, serta permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
organisasi dan tatalaksana;
8.
Penyiapan
bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan
perlengkapan/sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan,
perawatan dan usulan penghapusannya;
9.
Fasilitasi
urusan kepegawaian;
10.
Pelaksanaan
fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
11.
Penyelenggaraan
administrasi dan penatausahaan keuangan;
12.
Penyiapan
bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan kelurahan
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan
laporan Kelurahan;
13.
Pengkoordinasian
upaya pemecahan masalah Kelurahan dan pengaduan/keluhan masyarakat;
14.
Pelaksanaan
tugas selaku koordinator pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan administrasi;
15.
Pelaksanaan
analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
16.
Melaksanakan
tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
1.
Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan
kelurahan.
2.
Pelayanan masyarakat.
3.
Pemberdayaan masyarakat.
4.
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum.
5.
Pemeliharaan sarana dan prasarana serta
fasilitas pelayanan umum.
6.
Pembinaan lembaga kemasyarakatan
7.
Penyusunan rencana pembangunan
paratisipatif.
8.
Perumusan dan penetapan Renstra Kelurahan
mengacu pada Renstra Kecamatan dan RPJMD.
9.
Perumusan dan menetapkan Renja Kelurahan
mengacu pada Renja Kecamatan.
10.
Pembinaan dan pengawasan pegawai.
11.
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan
ketatausahaan.
12.
Pengkoordinasian penyusunan Laporan Tahunan
Kelurahan.
13.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Showing1to5of5results
<p>Telah dilaksanakan tgl 10 juli 2024 </p><p><br></p><p&...
Dalam rangka Evaluasi Kinerja Masyarakat, Kelurahan Sukatani mengadakan Kegiatan Pemberday...
Dalam rangka memperingati HUT-RI ke-77 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022, Lurah Suka...